Pengalihan Lahan Pertanian Mejadi Lahan
Pembangunan Perumahan
Pendahuluan
LATAR BELAKANG MASALAH :
Memasuki era globalisasi diperlukan sarana dan
prasarana untuk menunjang terlaksananya pembangunan, salah satunya adalah
tanah. Tanah memegang peranan yang penting sebagai lahan untuk merealisasikan
pembangunan dalam hal ini adalah pembangunan fisik. Seperti diketahui, tanah
tidak dapat dipisahkan dengan manusia karena tanah merupakan salah satu faktor
penting dalam kehidupan manusia. Tanah merupakan tempat pemukiman, tempat
melakukan kegiatan manusia, bahkan sesudah matipun masih memerlukan tanah..
Akhir-akhir ini banyak lahan pertanian yang dibangun
menjadi perumahan untuk memenuhi kebutuhan akan tempat tinggal. Hal tersebut
pastinya akan menimbulkan berbagai permasalahan dari berbagai aspek. Dalam
aspek sosial, pembangunan perumahan pada lahan pertanian akan menyebabkan
petani kehilangan pekerjaannya. Sedangkan pada aspek lingkungan, akan
menyebabkan ketidakseimbangan antara lahan pertanian dengan perumahan.
Apabila lahan pertanian
terus berkurang, maka produksi bahan pangan pun berkurang, sehingga mengakibatkan
peningkatan import bahan pangan dari luar negeri. Dengan demikian pemerintah
terlalu banyak mengeluarkan dana hanya untuk memenuhi kebutuhan pangan.
Sementara itu pemerintah kurang bertindak tegas akan perilaku para developer
perumahan yang membangun perumahan di lahan pertanian.
PERMASALAHAN :
Lahan pertanian merupakan bagian yang penting
bagi kehidupan masyarakat terutama yang bekerja sebagai petani. Sektor
pertanian merupakan salah satu sektor yang memengaruhi perekonomian Indonesia.
Namun tidak dapat dipungkiri bahwa lahan pertanian di perkotaan cenderung
digunakan sebagai lahan untuk pemabangunan perumahan. Seperti contoh kasus di
Jawa Tengah bahwa ribuan hektare lahan pertanian telah beralih fungsi, selain
akibat faktor alam karena terendam banjir air laut pasang (Rob) alih
fungsi disebabkan oleh kebutuhan lain
seperti sarana dan prasarana perkantoran, perumahan, ruang bisnis dan industri
(Khaddaf, 2013). Pada kawasan perkotaan, dominan pembangunan adalah 50-70% bangunan
hunian landed (rumah tinggal) dan apabila dikalkulasikan lahan diperkotaan
habis karena membangunan hunian landed, dan meskipun lahan yang tersisa makin
sedikit, developer (pengembang) tetap membangun hunian/perumahan landed, dan
ini semakin membuat lahan yang tidak terbangun semakin sedikit (Anonim, 2012).
Hal tersebut akan menyebabkan kurangnya lahan untuk dibangun permukiman yang
pada akhirnya menyebabkan banyak sekali pengembang yang menggunakan lahan
pertanian untuk dibangun perumahan. Tindakan tersebut harus dicegah agar tidak
menimbulkan berbagai permasalahan.
Mengingat dampak yang ditimbulkan oleh adanya
alih fungsi lahan pertanian yang sangat luas, perlu diadakan upaya-upaya
pengendaliannya. Diperlukan sebuah system yang melibatkan peraturan dan
pelakunya agar saling berkaitan tujuannya. Salah satu upaya untuk mencegah
pembangunan perumahan pada lahan pertanian adalah sosialisasi kepada masyarakat
akan pentingna lahan pertanian. Sosialisasi perlindungan lahan pertanian
berkelanjutan yang terdapat pada UU No. 41 Tahun 2009. Selain sebagai media
menyebarkan informasi, sosialisasi menjadi media untuk mengetahui seberapa
tingkat pemahaman masyarakat tentang perlindungan lahan pertanian agar tidak
dialih fungsikan menjadi permukiman. Upaya ini diberikan kepada masyarakat
terutama kelompok tani, untuk memperkokoh kelembagaan kelompok tani.
PENYELESAIAN MASALAH :
Sesuai dengan UU No. 41 Tahun 2009 memutuskan bahwa lahan
pertanian merupakan bagian dari bumi yang dikuasai oleh Negara dan dipergunakan
untuk sebesar besar kemakmuran rakyat. Negara Indonesia adalah Negara dengan
mayoritas penduduk bermata pencaharian sebagai petani, sudah selayaknya Negara
menjamin penyediaan lahan pertanian. Maka dari itu Negara berkewajiban
memberikan pekerjaan dan penghidupan dengan mengedepankan prinsip kebersamaan,
efisien, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan dan kemandirian,
serta dengan menjaga keseimbangan (Anita, Bambang, & Purnaweni, 2012).
Sehubungan dengan dengan hal ini, perlu diadakan sosialisasi kepada kelompok
tani guna meningkatkan keseimbangan kelompok tani. Dan diharapkan dengan
sosialisasi tersebut kelompok tani dapat menanggapi secara positif tentang isu
konversi lahan pertanian sebagai permukiman. Kemudian kelompok tani tersebut
dapat mempertahankan lahannya agar produksi pangan terus berlanjut.
KESIMPULAN :
Alih fungsi lahan yang
tidak terkendali dan terjadi secara berlebihan sudah tentu akan berdampak
negatif bagi masa depan pertanian. Luas lahan pertanian produktif yang beralih
fungsi terus bertambah dan tak terkendali, yang akan mengakibatkan terjadi
penurunan produksi pangan dan mengancam ketahanan pangan nasional, sedangkan
kebutuhan pangan penduduk semakin besar karena adanya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar