Selasa, 15 November 2016

HUKUM PRANATA DAN PEMBANGUNAN


Definisi Hukum Pranata dan Pembangunan 


Hukum Pranata Pembangunan adalah peraturan resmi yang mengikat yang mengatur tentang interaksi antar individu dalam melakukan perubahan untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.

Dalam arsitektur khususnya Hukum Pranata Pembangunan lebih memfokuskan pada peningkatan kesejahteraan hidup yang berhubungan dengan interaksi individu dengan lingkungan binaan.

Interaksi yang terjadi menghasilkan hubungan kontrak antar individu yang terkait seperti adalah pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim.


1. Manusia

Unsur pokok dari pembangunan yang paling utama adalah manusia. Karena manusia merupakan sumber daya paling utama dalam menentukan pengembangan pembangunan.

2. SDA

Sumber daya alam merupakan faktor penting dalam pembangunan yang mana sebagai sumber utama dalam pembuatan bahan material untuk proses pembangunan.

3. Modal

Modal faktor penting untuk mengembangkan aspek pembangunan dalam suatu daerah. Apabila semakin banyak modal yang tersedia semakin pesat pembangunan suatu daerah.

4. Teknologi

Teknologi saat ini menjadi faktor utama dalam proses pembangunan. Denga n teknologi dapat mempermudah, mempercepat proses pembangunan.

IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum. Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan diatur pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009.




PEMBANGUNAN ANTAR PERSONAL : 

  • Dalam pembangunan antar personal, pihak kesatu sebagai pengguna jasa merupakan owner dari suatu proyek, sementara pihak kedua sebagai penyedia jasa dapat berupa kontor 
  • Konsultan perencana adalah pihak yang ditunjuk oleh pemberi tugas untuk melaksanakan pekerjaan perencanaan, perencana dapat berupa perorangan atau badan usaha baik swasta maupun pemerintah. 
  • Kontraktor Pelaksana adalah badan hukum atau perorangan yang ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan proyek sesuai dengan keahliannya. Atau dalam definisi lain menyebutkan bahwa pihak yang penawarannya telah diterima dan telah diberi surat penunjukan serta telah menandatangani surat perjanjian pemborongan kerja dengan pemberi tugas sehubungan dengan pekerjaan proyek.
TUGAS DAN WEWENANG MASING – MASING PIHAK :
1. Direktur
  • Sebagai pimpinan tertinggi yang bertanggung jawab atas kelancaran dan pelaksanaan kegiatan perusahaan, mengkoordinir serta membimbing kegiatan perusahaan sehari-hari. 
  • Mempertanggungjawabkan semua kewajiban yang menyangkut rugi laba perusahaan, produksi, keuangan dan pemasaran. 
2. Finance Direktur
  • Menangani semua masalah yang menyangkut segi dana, dengan cara merencanakan, mengatur dan mengawasi penerimaan dan pengeluaran dana sehubungan dengan transaksi-transaksi yang terjadi. 
  • Menyediakan informasi kepada bagian-bagian yang lain mengenai kedudukan keuangan perusahaan. 
  • Mengevaluasi laporan tahunan. 
3. General Manager
  • General Manager diangkat oleh Direktur untuk memimpin langsung proyek induk dan tetap stand by di site office. General Manager juga berfungsi sebagai wakil dari pihak pemilik untuk memimpin dan mengawasi pelaksanaan proyek. 
4. Manager
  • Tugas seorang manager adalah bagaimana mengintegrasikan berbagai macam variabel (karakteristik, budaya, pendidikan dan lain sebagainya) kedalam suatu tujuan organisasi yang sama dengan cara melakukan mekanisme penyesuaian sebagai berikut: 
  • Pengarahan (direction) yang mencakup pembuatan keputusan, kebijaksanaan, supervisi, dan lain-lain. 
  • Rancangan organisasi dan pekerjaan. 
  • Seleksi, pelatihan, penilaian, dan pengembangan. 
  • Sistem komunikasi dan pengendalian. 
5. Marketing
  • Menyusun program dan strategi pemasaran, baik jangka pendek maupun jangka panjang sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditentukan oleh perusahaan. 
  • Menawarkan produk perumahan melalui media elektronik, media cetak, maupun presentasi ke instansi-instansi baik pemerintah maupun swasta serta pameran. 
6. Surveyor
  • Bertugas untuk melakukan pengukuran dan pemetaan tanah pada kawasan yang akan dikembangkan, sehingga dihasilkan berbagai data yang diperlukan dalam proses perencanaan baik berupa peta kontur tanah maupun bentuk kawasan yang akan dikembangkan. 
7. Arsitek
  • Bertugas untuk melakukan perancangan pengembangan kawasan sesuai dengan spesifikasi dan batasan-batasan yang telah ditentukan diatas tanah yang dikembangkan dengan menggunakan data-data yang dihasilkan dan telah diolah oleh surveyor. Arsitek juga mempunyai tugas untuk membuat perancangan design rumah sesuai konsep yang diinginkan oleh Developer. 
8. Drafter
  • Bertugas untuk membantu arsitek merealisasikan hasil rancangan pengembangan kawasan sehingga dapat berfungsi sesuai keinginan semua pihak.

Perjanjian Kerja 

Perjanjian kerja adalah suatu ikatan hubungan kerja secara tertulis yang mempunyai kekuatan hukum antara pihak Pengguna Jasa dan Arsitek yang menjalin hubungan kerja, dimana didalamnya diterangkan dengan jelas dan tegas sekurang-kurangnya tentang lingkup pekerjaan atau tugas dan uraiannya, serta penetapan batasan waktu dan anggaran, serta Imbalan Jasa maupun biaya penggantian serta tata cara pembayarannya, yang sesuai dan mangacu serta tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang Jasa Konstruksi dan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Konstruksi dan atau mengikuti ketentuan Standar Perjanjian Kerja Konstruksi untuk jasa Perencanaan-Perancangan. 
Contoh Surat Perjanjian Kontrak Antar Individu : 



Senin, 10 Oktober 2016

LAHAN PERTANIAN MENJADI LAHAN PERUMAHAN

Pengalihan Lahan Pertanian Mejadi Lahan Pembangunan Perumahan 




Pendahuluan 

LATAR BELAKANG MASALAH : 

Memasuki era globalisasi diperlukan sarana dan prasarana untuk menunjang terlaksananya pembangunan, salah satunya adalah tanah. Tanah memegang peranan yang penting sebagai lahan untuk merealisasikan pembangunan dalam hal ini adalah pembangunan fisik. Seperti diketahui, tanah tidak dapat dipisahkan dengan manusia karena tanah merupakan salah satu faktor penting dalam kehidupan manusia. Tanah merupakan tempat pemukiman, tempat melakukan kegiatan manusia, bahkan sesudah matipun masih memerlukan tanah..

Akhir-akhir ini banyak lahan pertanian yang dibangun menjadi perumahan untuk memenuhi kebutuhan akan tempat tinggal. Hal tersebut pastinya akan menimbulkan berbagai permasalahan dari berbagai aspek. Dalam aspek sosial, pembangunan perumahan pada lahan pertanian akan menyebabkan petani kehilangan pekerjaannya. Sedangkan pada aspek lingkungan, akan menyebabkan ketidakseimbangan antara lahan pertanian dengan perumahan.
Apabila lahan pertanian terus berkurang, maka produksi bahan pangan pun berkurang, sehingga mengakibatkan peningkatan import bahan pangan dari luar negeri. Dengan demikian pemerintah terlalu banyak mengeluarkan dana hanya untuk memenuhi kebutuhan pangan. Sementara itu pemerintah kurang bertindak tegas akan perilaku para developer perumahan yang membangun perumahan di lahan pertanian. 

PERMASALAHAN : 
Lahan pertanian merupakan bagian yang penting bagi kehidupan masyarakat terutama yang bekerja sebagai petani. Sektor pertanian merupakan salah satu sektor yang memengaruhi perekonomian Indonesia. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa lahan pertanian di perkotaan cenderung digunakan sebagai lahan untuk pemabangunan perumahan. Seperti contoh kasus di Jawa Tengah bahwa ribuan hektare lahan pertanian telah beralih fungsi, selain akibat faktor alam karena terendam banjir air laut pasang (Rob) alih fungsi  disebabkan oleh kebutuhan lain seperti sarana dan prasarana perkantoran, perumahan, ruang bisnis dan industri (Khaddaf, 2013). Pada kawasan perkotaan, dominan pembangunan adalah 50-70% bangunan hunian landed (rumah tinggal) dan apabila dikalkulasikan lahan diperkotaan habis karena membangunan hunian landed, dan meskipun lahan yang tersisa makin sedikit, developer (pengembang) tetap membangun hunian/perumahan landed, dan ini semakin membuat lahan yang tidak terbangun semakin sedikit (Anonim, 2012). Hal tersebut akan menyebabkan kurangnya lahan untuk dibangun permukiman yang pada akhirnya menyebabkan banyak sekali pengembang yang menggunakan lahan pertanian untuk dibangun perumahan. Tindakan tersebut harus dicegah agar tidak menimbulkan berbagai permasalahan.
Mengingat dampak yang ditimbulkan oleh adanya alih fungsi lahan pertanian yang sangat luas, perlu diadakan upaya-upaya pengendaliannya. Diperlukan sebuah system yang melibatkan peraturan dan pelakunya agar saling berkaitan tujuannya. Salah satu upaya untuk mencegah pembangunan perumahan pada lahan pertanian adalah sosialisasi kepada masyarakat akan pentingna lahan pertanian. Sosialisasi perlindungan lahan pertanian berkelanjutan yang terdapat pada UU No. 41 Tahun 2009. Selain sebagai media menyebarkan informasi, sosialisasi menjadi media untuk mengetahui seberapa tingkat pemahaman masyarakat tentang perlindungan lahan pertanian agar tidak dialih fungsikan menjadi permukiman. Upaya ini diberikan kepada masyarakat terutama kelompok tani, untuk memperkokoh kelembagaan kelompok tani. 
PENYELESAIAN MASALAH :

Sesuai dengan UU No. 41 Tahun 2009 memutuskan bahwa lahan pertanian merupakan bagian dari bumi yang dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar besar kemakmuran rakyat. Negara Indonesia adalah Negara dengan mayoritas penduduk bermata pencaharian sebagai petani, sudah selayaknya Negara menjamin penyediaan lahan pertanian. Maka dari itu Negara berkewajiban memberikan pekerjaan dan penghidupan dengan mengedepankan prinsip kebersamaan, efisien, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan dan kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan (Anita, Bambang, & Purnaweni, 2012). Sehubungan dengan dengan hal ini, perlu diadakan sosialisasi kepada kelompok tani guna meningkatkan keseimbangan kelompok tani. Dan diharapkan dengan sosialisasi tersebut kelompok tani dapat menanggapi secara positif tentang isu konversi lahan pertanian sebagai permukiman. Kemudian kelompok tani tersebut dapat mempertahankan lahannya agar produksi pangan terus berlanjut. 

KESIMPULAN : 

Alih fungsi lahan yang tidak terkendali dan terjadi secara berlebihan sudah tentu akan berdampak negatif bagi masa depan pertanian. Luas lahan pertanian produktif yang beralih fungsi terus bertambah dan tak terkendali, yang akan mengakibatkan terjadi penurunan produksi pangan dan mengancam ketahanan pangan nasional, sedangkan kebutuhan pangan penduduk semakin besar karena adanya


Sabtu, 09 Januari 2016

PENGARUH LINGKUNGAN TERHADAP PRILAKU MASYARAKAT


Lingkungan merupakan bagian terpenting dan mendasar dari kehidupan manusia. Manusia tidak bisa melepaskan diri secara mutlak dari pengaruh lingkungan, sebab manusia sendiri berada di sekitar lingkungan itu sendiri. Manusia sebagai makhluk sosial dapat bergaul dengan lingkungan di sekitarnya, dan manusia sendiri dapat mempengaruhi bagaimana kondisi lingkungan di sekitarnya. Lingkungan yang tertata dengan baik dapat mempengaruhi bagaimana perilaku dan gaya hidup manusia yang ada di daerah lingkungan sekitarnya, sedangkan lingkungan yang buruk, kacau, dan tidak tertata dengan baik akan menimbulkan perilaku manusia yang seenaknya sendiri, tidak disiplin, dan gaya hidup yang mengesampingkan lingkungannya.

PERANAN LINGKUNGAN

Lingkungan memiliki peran bagi setiap individu sebagai suatu alat untuk kepentingan dan kebutuhan hidup manusia dalam pergaulan sosial. Lingkungan alam di sekitar manusia itu terdiri dari unsur air, udara, tanah, dan benda benda yang di buat oleh manusia itu sendiri. Sebagai alat untuk kepentingan hidup manusia semua unsur yang ada di lingkungan itu dapat memberikan manfaat tetapi juga dapat menimbulkan permasalahan, semua itu tergantung dari manusianya sendiri bagaimana mengatur semua unsur lingkungan tersebut.
  •  Sebagai contoh air ; air merupakan suatu kebutuhan pokok manusia yang tersedia di lingkungan sekitarnya, air dapat di gunakan manusia untuk kebutuhan hidup seperti minum, membersihkan diri, dll. Akan tetapi kebutuhan air untuk mencukupi semua manusia di bumi ini harus di atur terutama di perkotaan yang penuh dengan perencanaan dan pembangunan gedung gedung bertingkat yang memerlukan banyak air. Air juga dapat menimbulkan suatu masalah contohnya yaitu banjir, dengan adanya peristiwa banjir ini manusia berfikir bagaimana caranya untuk mengatasi masalah ini, disinilah manusia juga mempunyai peranan juga terhadap lingkungan. 

Lingkungan juga dapat di ubah oleh manusia atau manusianya yg berubah/beradaptasi terhadap lingkungan itu sendiri. Penyesuaian diri ini berdampak untuk mendorong manusia untuk mencari cara untuk memanfaatkan lingkungan sendiri.
  • Sebagai contoh suatu rumah yang berada pada kondisi lingkungan yang beriklim tropis, seseorang pasti akan merasa panas pada saat di dalam rumah, seseorang pasti berfikir untuk mengatasi masalah lingkungannya yg panas tersebut dengan memasang pendingin ruangan atau mendisain rumahnya untuk memanfaatkan sirkulasi udara alami yang berasal dari lingkungannya sendiri. 

Kesimpulan :

Kita sebagai manusia sosial yang sangat membutuhkan peranan lingkungan sekitar kita tidak selamanya kita hanya manfaatkan peranan lingkungan, tetapi kita juga harus berperan balik terhadap lingkungan agar dapat mengatasi semua permasalahan lingkungan yg timbul. Sebagai seorang Arsitek yg paham tentang berbagai permasalah yg sudah terjadi pada lingkungan, semestinya arsitek harus menjadikan suatu bangunan yg tidak merugikan lingkungan dengan membuat suatu bangunan yg menjadi bagian dari lingkungan itu sendiri. Menjaga lingkungan tetap tertata setidaknya memberikan contoh prilaku dan gaya hidup yg teratur terhadap sesama individu.
Sumber Referensi :
http://www.teoripendidikan.com/2014/05/contoh-makalah-pengaruh-lingkungan.html?m=1