Senin, 10 Oktober 2016

LAHAN PERTANIAN MENJADI LAHAN PERUMAHAN

Pengalihan Lahan Pertanian Mejadi Lahan Pembangunan Perumahan 




Pendahuluan 

LATAR BELAKANG MASALAH : 

Memasuki era globalisasi diperlukan sarana dan prasarana untuk menunjang terlaksananya pembangunan, salah satunya adalah tanah. Tanah memegang peranan yang penting sebagai lahan untuk merealisasikan pembangunan dalam hal ini adalah pembangunan fisik. Seperti diketahui, tanah tidak dapat dipisahkan dengan manusia karena tanah merupakan salah satu faktor penting dalam kehidupan manusia. Tanah merupakan tempat pemukiman, tempat melakukan kegiatan manusia, bahkan sesudah matipun masih memerlukan tanah..

Akhir-akhir ini banyak lahan pertanian yang dibangun menjadi perumahan untuk memenuhi kebutuhan akan tempat tinggal. Hal tersebut pastinya akan menimbulkan berbagai permasalahan dari berbagai aspek. Dalam aspek sosial, pembangunan perumahan pada lahan pertanian akan menyebabkan petani kehilangan pekerjaannya. Sedangkan pada aspek lingkungan, akan menyebabkan ketidakseimbangan antara lahan pertanian dengan perumahan.
Apabila lahan pertanian terus berkurang, maka produksi bahan pangan pun berkurang, sehingga mengakibatkan peningkatan import bahan pangan dari luar negeri. Dengan demikian pemerintah terlalu banyak mengeluarkan dana hanya untuk memenuhi kebutuhan pangan. Sementara itu pemerintah kurang bertindak tegas akan perilaku para developer perumahan yang membangun perumahan di lahan pertanian. 

PERMASALAHAN : 
Lahan pertanian merupakan bagian yang penting bagi kehidupan masyarakat terutama yang bekerja sebagai petani. Sektor pertanian merupakan salah satu sektor yang memengaruhi perekonomian Indonesia. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa lahan pertanian di perkotaan cenderung digunakan sebagai lahan untuk pemabangunan perumahan. Seperti contoh kasus di Jawa Tengah bahwa ribuan hektare lahan pertanian telah beralih fungsi, selain akibat faktor alam karena terendam banjir air laut pasang (Rob) alih fungsi  disebabkan oleh kebutuhan lain seperti sarana dan prasarana perkantoran, perumahan, ruang bisnis dan industri (Khaddaf, 2013). Pada kawasan perkotaan, dominan pembangunan adalah 50-70% bangunan hunian landed (rumah tinggal) dan apabila dikalkulasikan lahan diperkotaan habis karena membangunan hunian landed, dan meskipun lahan yang tersisa makin sedikit, developer (pengembang) tetap membangun hunian/perumahan landed, dan ini semakin membuat lahan yang tidak terbangun semakin sedikit (Anonim, 2012). Hal tersebut akan menyebabkan kurangnya lahan untuk dibangun permukiman yang pada akhirnya menyebabkan banyak sekali pengembang yang menggunakan lahan pertanian untuk dibangun perumahan. Tindakan tersebut harus dicegah agar tidak menimbulkan berbagai permasalahan.
Mengingat dampak yang ditimbulkan oleh adanya alih fungsi lahan pertanian yang sangat luas, perlu diadakan upaya-upaya pengendaliannya. Diperlukan sebuah system yang melibatkan peraturan dan pelakunya agar saling berkaitan tujuannya. Salah satu upaya untuk mencegah pembangunan perumahan pada lahan pertanian adalah sosialisasi kepada masyarakat akan pentingna lahan pertanian. Sosialisasi perlindungan lahan pertanian berkelanjutan yang terdapat pada UU No. 41 Tahun 2009. Selain sebagai media menyebarkan informasi, sosialisasi menjadi media untuk mengetahui seberapa tingkat pemahaman masyarakat tentang perlindungan lahan pertanian agar tidak dialih fungsikan menjadi permukiman. Upaya ini diberikan kepada masyarakat terutama kelompok tani, untuk memperkokoh kelembagaan kelompok tani. 
PENYELESAIAN MASALAH :

Sesuai dengan UU No. 41 Tahun 2009 memutuskan bahwa lahan pertanian merupakan bagian dari bumi yang dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar besar kemakmuran rakyat. Negara Indonesia adalah Negara dengan mayoritas penduduk bermata pencaharian sebagai petani, sudah selayaknya Negara menjamin penyediaan lahan pertanian. Maka dari itu Negara berkewajiban memberikan pekerjaan dan penghidupan dengan mengedepankan prinsip kebersamaan, efisien, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan dan kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan (Anita, Bambang, & Purnaweni, 2012). Sehubungan dengan dengan hal ini, perlu diadakan sosialisasi kepada kelompok tani guna meningkatkan keseimbangan kelompok tani. Dan diharapkan dengan sosialisasi tersebut kelompok tani dapat menanggapi secara positif tentang isu konversi lahan pertanian sebagai permukiman. Kemudian kelompok tani tersebut dapat mempertahankan lahannya agar produksi pangan terus berlanjut. 

KESIMPULAN : 

Alih fungsi lahan yang tidak terkendali dan terjadi secara berlebihan sudah tentu akan berdampak negatif bagi masa depan pertanian. Luas lahan pertanian produktif yang beralih fungsi terus bertambah dan tak terkendali, yang akan mengakibatkan terjadi penurunan produksi pangan dan mengancam ketahanan pangan nasional, sedangkan kebutuhan pangan penduduk semakin besar karena adanya